Dana Desa Tahun 2024 Untuk Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam
- Dec 08, 2025
- Fahrul Zaini
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyerahan langsung Secara Tunai Dana Desa,
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, yaitu "Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa."