PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KARANG MEKAR

  • May 27, 2025
  • Fahrul Zaini

Koperasi Desa Merah Putih Karang Mekar

MUSDESUS DIMULAI PADA PUKUL 09.30  S/D 12.30 WITA

PADA HARI SELASA, 27 MEI 2025

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. 

Pemilihan pengurus koperasi tersebut dilakukan secara demokratis (dipilih) berdasarkan nama atau nomor urut calon yang mendapatkan suara terbanyak akan dijadikan sebagai ketua Koperasi Desa Merah Putih Karang Mekar.