PENERIMAAN BAKAL CALON KEPALA DESA KARANG MEKAR DARI TANGGAL 25 MARET S/D 02 APRIL TAHUN 2026
- Mar 31, 2026
- Fahrul Zaini
Penerimaan bakal calon Kepala Desa adalah tahapan awal Pilkades di mana warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan (P2KD) di kantor desa. Syarat utama umumnya meliputi WNI, usia minimal 25 tahun, ijazah SMP/sederajat, serta surat pernyataan bertakwa, setia NKRI, dan tidak menjabat 3 periode.
Persyaratan Administrasi Umum (Pilkades):
- Surat Permohonan: Ditulis tangan dan bermaterai Rp10.000.
- Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pendidikan: Ijazah asli dan fotokopi legalisir (SD s.d Terakhir).
- Usia: Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (minimal 25 tahun).
- Surat Pernyataan: Bertaqwa, setia pada NKRI/Pancasila, bersedia dicalonkan, tidak akan mengundurkan diri, dan siap menerima hasil pilkades (bermaterai).
- Kesehatan: Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dari RSUD/Puskesmas.
- Catatan Kepolisian: SKCK.
- Keterangan Tidak Pernah Pidana: Dari Pengadilan Negeri.
- PNS/TNI/Polri: Melampirkan izin tertulis dari atasan/pejabat berwenang.
- Petahana: Melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Prosedur Pendaftaran:
- Bakal calon hadir secara pribadi di sekretariat P2KD pada hari dan jam kerja.
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan (umumnya dibuat 3 rangkap).
- Panitia melakukan penelitian dan klarifikasi berkas administrasi.
Catatan: Persyaratan teknis dapat berbeda sedikit antar daerah, tergantung Peraturan Bupati (Perbup) setempat. Pendaftar disarankan mengecek langsung ke sekretariat pemilihan kepala desa atau media sosial resmi desa untuk informasi waktu dan persyaratan detail