RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES DESA KARANG MEKAR KECAMATAN MEKARSARI KABUPATEN BARITO KUALA
- Feb 19, 2026
- Fahrul Zaini
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) adalah badan mandiri yang dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Mekar untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa. Panitia ini beranggotakan 5 atau lebih orang, terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang harus bersikap netral.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Panitia Pemilihan Kepala Desa:
-
- Pembentukan: BPD membentuk panitia paling lambat 15 hari setelah kepala desa diberhentikan atau masa jabatannya habis, dan menetapkannya melalui Keputusan BPD.
- Keanggotaan: Terdiri dari ketua (merangkap anggota), wakil ketua, sekretaris, dan anggota (termasuk bendahara dan seksi-seksi). Kepala desa dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota panitia.
- Tugas dan Wewenang:
- Merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan.
- Melakukan pendaftaran, penelitian syarat administrasi, dan menetapkan pemilih serta calon kepala desa.
- Menetapkan tata cara pemilihan, kampanye, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara.
- Memfasilitasi perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Mengajukan anggaran biaya pemilihan.
- Netralitas: Panitia harus independen, mandiri, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
- Penyelesaian Sengketa: Panitia bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan, sementara pengawasan dilakukan oleh pihak terkait untuk menghindari konflik pendukung, politik uang, atau intimidasi.
-
Jika anggota panitia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
Karang Mekar, 19 Februari 2026