sosialisai aplikasi Simlinmas

  • May 28, 2025
  • Fahrul Zaini

Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) Desa Karang Mekar  Kecamatan Mekarsari  Kabupaten Barito Kuala, merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Meski demikian, masih banyak yang keliru memahami tugas dan peran Linmas yang sebenarnya.

Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Kepala Desa lebih khusus di Desa Karang Mekar Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.