Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2025.
- Nov 24, 2025
- Fahrul Zaini
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2025.
Pada Hari Senin, 24 November 2025.
Berlokasi di Ruang Aula Kantor Selidah Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan kegiatan bersama perwakilan Pemerintahan Desa dalam rangka Sosialisasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2025 dalam Program Jaksa Jaga Desa & Jaksa Garda Desa di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa Terkait penggunaan Dana Desa ini agar dapat dilaporkan secara transparan yang mana pengguna Dana Desa dapat digunakan secara optimal guna pencegahan dari tindakan korupsi yang bersifat tata kelola administrasi.
Bahwa Tujuan kegiatan Sosialisasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2025 dan Jaksa Garda Desa di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala, Yaitu:
- Meningkatkan Pemahaman Pemerintah Desa dengan Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai regulasi terbaru dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Mendorong Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel yaitu dengan Menanamkan nilai-nilai transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa dengan Memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa serta peran Kejaksaan melalui program Jaksa Jaga Desa sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pengawasan.
- Dapat Meningkatkan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dengan Membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum (khususnya Kejaksaan Negeri) dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari penyimpangan hukum.
- Mendukung Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya dengan Mendorong pemanfaatan Dana Desa secara produktif dan sesuai prioritas pembangunan desa agar tercipta desa yang mandiri secara ekonomi dan kuat secara kelembagaan.