BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK

  • Jun 18, 2026
  • Fahrul Zaini

Pemerintah memberikan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima paket bantuan pokok yang biasanya berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng (untuk alokasi kebutuhan dua bulan), atau alokasi rutin berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Program ini menyasar masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)