MUSDES RKP UNTUK TAHUN ANGGARAN 2027
- Jul 09, 2026
- Fahrul Zaini
Musyawarah Desa (Musdes) RKP Tahun 2027 adalah forum rembuk warga untuk merancang rencana pembangunan desa selama satu tahun. Acara ini bertujuan mengumpulkan, membahas, dan menyepakati usulan program yang adil, merata, serta tepat sasaran agar sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) berdasarkan aturan yang berlaku terdiri dari lima langkah utama. Proses ini dimulai dari pembentukan tim, musyawarah, penyusunan rancangan, pencermatan dokumen, hingga penetapan dokumen akhir.
Berikut adalah penjelasan singkat dari masing-masing tahapan:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pemerintah Desa membentuk Tim Penyusun yang terdiri dari Kepala Desa (Pembina), Sekretaris Desa (Ketua), dan warga masyarakat. Tim ini bertugas menyusun dokumen rencana kerja.
- Musyawarah Desa
Musyawarah ini diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan menyepakati prioritas program pembangunan desa.
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim Penyusun mencermati kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk memastikan program yang dipilih sesuai dengan tujuan jangka menengah desa.
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
Tim menyusun rancangan dokumen rencana kerja yang berisi rincian kegiatan, lokasi, target, dan perkiraan biaya.
- Penetapan RKP Desa
Rancangan yang sudah disusun akan disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), lalu ditetapkan secara resmi menjadi peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2024